![]() |
Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Husni, membuka kegiatan sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 |
Suaramasyarakat.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci Husni menyampaikan bahwa visi dan misi calon bupati harus sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang bertempat di aula Hotel Mahkota Sutis, Sungai Penuh, Kamis, 25 Juli 2024.
"Ini merupakan amanah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Dan ini bukan khusus untuk Kabupaten Kerinci saja, tapi berlaku secara nasional untuk calon kepala daerah di seluruh Indonesia," kata Husni.
Hadir dalam acara tersebut Pj. Bupati Kerinci yang diwakili Staf Ahli, beserta seluruh unsur Forkopimda dan Bawaslu Kabupaten Kerinci. Peserta yang diundang adalah seluruh partai politik di Kabupaten Kerinci dan bakal pasangan calon bupati.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kerinci Husni, menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan KPU ini mengatur tentang teknis pencalonan kepala daerah: persyaratan pencalonan maupun persyaratan sebagai calon bupati.
"Visi dan misi paslon merupakan salah satu persyaratan yang harus dilampirkan pada saat pendaftaran pasangan calon bupati ke KPU Kabupaten pada 27 Agustus 2024 nanti," jelas Husni.
Husni berharap, dengan adanya sosialisasi ini, partai politik pengusul pasangan calon bupati/wakil bupati, dan juga kepada bakal calon bupati mengetahui dan mulai sekarang mensinkronkan visi-misi calon bupati dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Hadir juga sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut dari perwakilan pemerintah kabupaten, yakni dari Bappeda Kabupaten Kerinci.
Bappeda menyatakan kesiapannya bekerjasama dengan KPU Kabupaten maupun berkoordinasi dengan partai politik pengusul untuk memastikan bahwa visi dan misi calon Bupati Kerinci tak menyimpang dari RPJPD Kabupaten Kerinci.