KPU Kerinci Sosialisasikan PKPU tentang Pencalonan Bupati

    KPU Kerinci Sosialisasikan PKPU tentang Pencalonan Bupati

    Team

    Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Husni, menyampaikan sambutannya


    SUNGAI PENUH, SUARAMASYARAKAT.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci mengadakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, di aula Hotel Mahkota Sutis, Kamis, 25 Juli 2024. 

    Hadir dalam acara tersebut Pj. Bupati Kerinci yang diwakili Staf Ahli, beserta seluruh unsur Forkopimda dan Bawaslu Kabupaten Kerinci. Peserta yang diundang adalah seluruh partai politik di Kabupaten Kerinci dan bakal pasangan calon bupati. 

    Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kerinci Husni, menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan KPU ini mengatur tentang teknis pencalonan kepala daerah: persyaratan pencalonan maupun persyaratan sebagai calon bupati. 

    Husni juga menjelaskan bahwa hal terpenting dalam kegiatan ini adalah menyampaikan kepada partai politik pengusul pasangan calon bupati/wakil bupati, dan juga kepada bakal calon bupati untuk mulai sekarang mensinkronkan visi-misi calon bupati dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

    "Ini merupakan amanah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Dan ini bukan khusus untuk Kabupaten Kerinci saja, tapi berlaku secara nasional untuk calon kepala daerah di seluruh Indonesia," kata Husni

    Oleh karena itu, Husni berharap agar paslon Bupati Kerinci dapat menyesuaikan visi dan misinya dengan RPJPD Kabupaten Kerinci.

    "Visi dan misi paslon merupakan salah satu persyaratan yang harus dilampirkan pada saat pendaftaran pasangan calon bupati ke KPU Kabupaten pada 27 Agustus 2024 nanti," jelas Husni. 

    Hadir juga sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut dari perwakilan pemerintah kabupaten, yakni dari Bappeda Kabupaten Kerinci. 

    Bappeda menyatakan kesiapannya bekerjasama dengan KPU Kabupaten untuk memastikan bahwa visi dan misi calon Bupati Kerinci tak menyimpang dari RPJPD Kabupaten Kerinci.